Selasa, 25 Oktober 2016

KODE ETIK PANCASILA

Bangsa Indonesia bangkit dan lahir melalui sejarah perjuangan yang panjang dari masyarakat yang pernah mengalami sebuah pederitaan dan kesengsaraan yang tak kunjung padam dengan dijajah oleh Belanda selama tiga setengah abad dan tiga setengah tahun oleh Jepang yang sangat amat kejam yaitu penindasan lahir dan batin secara ekonomi , politik ,sosial, dan pertahanan. Sehingga pada masa itu kejayaan nasional Nusantara padam. Kekalahan tentara Belanda oleh Jepang di Jawa Barat pada tahun 1942 merupakan akhir penjajahan Belanda di Indonesia. Disamping itu pihak Jepang sangat sekali akrab dengan rakyat indonesia serta menobarkan janji-janji untuk Indonesia. (Pandji Setjio, 2011 : 2)

Serta memberikan macam propaganda emas yang dalam waktu itu sangat singkat Jepang membebaskan rakyat Indonesia bebas dari jajahan bangsa Barat. Sebelum Jepang memberikan kemerdekaan, Jepang mempersilahkan mengibarkan bendera merah-putih serta menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan rakyat diperbolehkan membicarakan masalah politik. Dibalik kebaikan Jepang pun terkuak yaitu semua ialah taktik belaka hanya ingin memanfaatkan rakyat Indonesia untuk mendukung tentara Jepang dalam menghadapi sekutu dalam perang dunia II. Dan akhirnya rakyat Indonesia menyadari dan mundur. Dalam waktu tiga setengah tahun , melalui berbagai akal berusaha memengaruhi rakyat Indonesia yang terjajah diantaranya dengan cara merektual Indonesia.(Pandji Setijo, 2011 : 3)

Lalu berdiskusi tentang adat budaya bangsa demi kepentingan dua pihak antara Jepang dan Indonesia sampai pada akhirnya Jepang menyerah kalah pada Sekutu dan dimulainya bangkit semangat merdeka tanpa bantuan dari Jepang. Karena Jepang hanyalah membantu dengan pamrih dan rakyat menyadari dan akhimya bangkit demi kemerdekaan. Namun menjelang akhir Agustus 1945 tentara Jepang dikalahkan kembali oleh Sekutu dalam perang dunia II ,Jepang menyerah tanpa syarat dan terpaksa meninggalkan Indonesia. Lalu sebelum tentara sekutu datang ke Indonesia,rakyat terjajah yang telah menyatu menjadi bangsa Indonesia memanfaatkan kekosongan kekuatan di Indonesia yang dapat disebut dengan ‘Vacuum of power’. Melalui kegigihan tokoh tokoh pejuang merebut kemerdekaan Indonesia akhirnya pun dinyatakan Proklamasi kemerdekaan negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. (Pandji Setijo, 2011 : 4)

Indonesia telah memproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari sesudahnya tanggal 18 Agustus 1945 secara sah dan resmi telah memiliki dasar negara yaitu Pancasila. Istilah Pancasila ialah lima dasar diusulkan oleh Ir.Soekarno pada sidang pertama BPUPKI yang di sahkan bersama Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Perumusannya dilakukan pada masa penjajahan Jepang masih berkuasa. Lalu bangsa Indonesia telah menjalani kehidupan bernegara selama hampir setengah abad dan Pancasila menjadi landasan kerohanian serta dasar negara. (Pandji Soetijo, 2011 : 12)

Pancasila Sebagai Pilihan Bangsa

Pancasila bagi bangsa Indonesia pada umumnya dan Negara khususnya yaitu adalah sebagai dasar Negara Indonesia. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang melandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. (Musaf, 2002 : 6)

Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Selain sebagai dasar Negara, pancasila juga sebagai ideologi bangsa Indonesia yang terbuka. Istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu. Jadi secara harafiah ideologi berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide atau cita-cita. Cita-cita yang dimaksudkan adalah cita-cita yang tetap sifatnya dan harus dapat dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan, paham. (Pandji Setijo, 2011 : 72)

Ideologi yang semula berarti gagasan, ide, cita-cita itu berkembang menjadi suatu paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang oleh seseorang atau sekelompok orang menjadi suatu pegangan hidup. Pancasila sebagai ideologi mengandung nilai-nilai yang berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafat bangsa. Dengan demikian memenuhi syarat sebagai suatu ideologi terbuka. Sumber semangat yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan UUD 1945: terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabutnya (Pandji Setijo, 2011 : 73

Nilai Sila Sila Pancasila Dalam Masyarakat

Sila Persatuan Indonesia, yaitu beraneka ragam kebudayaan harus tetap bersatu seperti semboyan bhineka tunggal ika. Lalu Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan yaitu, harus menjalankan musyawarah yang dipimpin oleh pikiran sehat serta tanggung jawab dari pemimpin professional baik kepada Tuhan maupun rakyat yang diwakili. Lalu Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yaitu, harus adil yang berlaku dalam bidang kehidupan. Sila-sila dari Pancasila sebagai dasar filsafat negara mengandung arti yang mutlak bahwa negara Republik Indonesia harus menyesuaikan dengan hakikat abstrak dari Tuhan,manusia, satu, rakyat dan adil (Notonagoro,1975:58) dapat disimpulkan bahwa Pancasila secara bulat dan utuh memiliki makna bahwa didalam setiap sila terkandung atau berisi sila sila lainnya. Pancasila dapat diterima oleh seluruh Rakyat Indonesia dan menjadi dasar serta pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan Republik Indonesia termasuk penataan jalannya hukum negara. (Pandji Setijo , 2011 : 19)

Telah berabab abad, Lalu Pancasila telah mempersatukan bhineka an suku maupun agama dari Sabang hingga Merauke. Serta Ideologi Pancasila jika dilaksanakan maka derajat dan martabatnya bangsa Indonesia akan terangkat ditengah kehidupan bangsa dunia, juga dalam kehidupan masyarakat bangsa sendiri. Keterbukaan Ideologi Pancasila didukung oleh beberapa hal yaitu Tekad bangsa dalam memperjuangkan tercapainya tujuan nasional atau proklamasi, Pembangunan nasional yang teratur dan maju pesat, Tekad yang kuat dalam mempertahankan sila-sila Pancasila yang sifatnya abadi, Hilangnya ideologi komunis/sosiolis sebagai ideologi tertutup. (Pandji Setijo, 2011 : 20)

Hal-hal yang membatasi keterbukaan ideologi Pancasila yaitu Stabilitas nasional yang mantab, Tetap berlakunya larangan paham komunisme di Indonesia, Adanya pencegahan atas pengembangan ideologi liberal di Indonesia serta adanya pencegahan terhadap gerakan ekstrem dan paham lain yang dapat mengoyahkan nilai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila mengajarkan kepada manusia untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa karena hidup manusia bergantung kepadanya, karena kita ialah makhluk ciptaannya. Pancasila pun menghormati sekali serta menjujung hak asasi manusia, disamping dengan kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan, demokratsi dan musyawarah serta keadilan sosial. (Oetojo, 1989 : 1)

Ideologi Pancasila memiliki berbagai aspek baik berupa cita cita pemikiran atau nilai nilai, maupun norma baik dapat direalisasikan dalam kehidupan praksis dan bersifat terbuka dengan memiliki tiga dimensi yaitu dimensi ideais artinya nilai nilai dasar dari Pancasila sifat yang sistematis juga rasional dan bersifat menyeluruh.Lalu dimensi normatif yaitu nilai nilai sila Pancasila dijabarkan secara tersirat dan tersurat dalam norma kenegaraan, Selanjutnya dimensi realitis yaitu nilai nilai Pancasila harus mampu memberikan cerminan atas realitas yang hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara. (Soerjanto,1993 : 63)

Kode Etik Pancasila

Pancasila memiliki ciri ciri yaitu merupakan kesatuan dari bagian bagian sila Pancasila yang menyatu utuh, bagian bagian tersebut memiliki fungsi masing masing. contoh sila pertama ketuhanan terhadap Tuhan, sila kedua berfungsi sebagai tugas kemanusiaan, sila ketiga berfungsi penegakan kesatuan,sila keempat berfungsi mempertemukan kebersamaan dalam perbedaan, sila kelima berfungsi kesejahteraan yang berkeadilan. Dalam kehidupan bernegara, Pancasila sebagai sumber segala hukum yang berlaku di Indonesia, Pancasila merupakan hukum dasar nasional menurut Pasal 1 ayat 3 ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 menjadi landasan dan pedoman dalam penyelenggaraan negara termasuk pedoman bagi segenap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. (Mubyarto,2003 : 3)

Ciri Ciri Kode Etik Pancasila adalah sebagai berikut :

Pertama, Tujuan Pendidkan Pancasila : Tujuan pendidikan Pancasila ialah untuk menjadikan seseorang memiliki pribadi yang beriman kepada Tuhan YME,mampu ikut mewujudkan kehidupan yang cerdas dan sejahtera,memiliki keperibadiaan yang mantap dan bertanggung jawab sebagai penerus bangsa dimasa yang akan datang. (Pandji Setijo,2011 : 14)

Kedua, Ciri Khas Ideologi Pancasila : Ialah nilai nilai dan cita citanya tidak dipaksakan dari luar tetapi berasal dari dalam diri bangsa sendiri, yaitu kekayaan rohani , moral , dan budaya masyarakatnya dengan dasar konsesus. Oleh karena itu ideologi terbuka ialah milik semua rakyat, sehingga ideologi terbuka tidak hanya dibenarkan tetapi juga dibutuhkan. Ideologi terbuka memiliki sifat sifat yang saling bertetangan, maksudnya ialah yang satunya memberikan ketegasan mengenai sifat keterbukaan sedangkan sifat yang lainnya membatasi keterbukaan. Keterbukaan Ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan koseptual dalam dunia modern. (Pandji Setijo, 2011 : 89)

Dan kita dapat mengenal tiga nilai nya yaitu nilai dasar ialah nilai yang tidak dapat diubah,nilai praksis ialah pelaksanaan secara nyata dan nilai instrumental ialah sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai keadaan kemudian nilai. Dalam perwujudan nilai nilai instrumental dan perwujudan dalam nilai nilai praksis harus tetap mengandung jiwa dan semangat nilai dasarnya. Karena diposisi ini yang paling berpengaruh besar ialah nilai dasar karena nilai dasar nilai yang tidak dapat diubah.Sebagai ideologi terbuka yaitu ideologi Pancasila pun dapat melihat perkembangan kemajuan di masa sekarang ini, termasuk perkembangan ilmu pengetahuan, ilmu teknologi serta laju sarana komunikasi membuat dunia seolah sempit dan kecil sehingga pembangunan akhirnya tidak terkait faktor dalam negri saja , tetapi juga tergantung pada jaringan politik dunia yang sangat mempengaruhi ekonomi global atau ekonomi raksasa. (Pandji Setijo,2011 : 90)

Ketiga, Paradigma Pancasila : Secara berurutan, Pancasila berada dalam bentuk piramid dengan tatanan yang hierarchis. Dalam susunan hierarchis dan piramid itu, Ketuhanan Yang Maha Esamenjadi basis dari kemanusiaan, persatuan Indonesia,  kerakyatan, dan keadilan sosial. Sebaliknya yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa adalah ketuhanan yang berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan,dan berkeadilan sosial. Sebagai suatu paradigma, Pancasila merupakn model atau pola pikir yang mencoba memberikan pejelasan atas kompleksitas realitas sebagai manusia personal dan komunal dalam bentuk bangsa. Yang menjadikan paradigma ialah semua karena sila sila tersebut mengandung sebuah nilai yang satu dengan yang lainnya saling melengkapi dan berkesinambungan. (Pandji Setijo, 2011 : 104)

Posisi Pancasila sebagai paradigma ialah dalam posisi pembangunan nasional yang meliputi kehidupan politik yaitu pancasila sebagai kerangka acuan dan proses ke arah tujuan dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam pembangun politik, dalam bidang ekonomi yaitu pemerintah harus mengarah kepada kepentingan rakyat karena sifat perekonomian harus disesuaikan dengan kerakyatan yang bersifat kekeluargaan & bersifat kerakyatan. (Oetojo, 1989 : 4)

Dan dalam bidang ilmu pengetahuan dan iptek yaitu harus bisa tidak menepatkan posisi yang bertentangan dengan iptek dan Pancasila dan justru keduanya harus saling mendukung sehingga Pancasila tanpa sikap kritis iptek dan tiada iptek tanpa didasari maupun diarahkan oleh nilai luhur Pancasila. Serta dalam pembangunan nasional dibidang hukum dan ham, tidak lain adalah pelaksaan tanggung jawab pemerintah serta penyelenggaraan negara harus dapat mengarahkan rakyat untuk dapat melaksanakan cita cita supremasi hukum dan tunduk pada hukum. (Saafroedin, 2006 : 67)

Kode Etik Pancasila Dalam Negara

Konsep Pancasila sebagai dasar negara diajukan oleh Ir.Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 1 juni 1945 yang isinya untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar falsafah negara atau filosophisce grondslag bagi negara Indonesia merdeka, Usulan tersebut ternyata dapat diterima oleh anggota sidang. Lahirnya instruksi presiden RI no.12 tahun 1968 telah menguatkan keberadaan Pancasila yang berisi bahwa Pancasila yang resmi adalah Pancasila yang tata urutan atau rumusan sila silanya ada pada alinea ke 4 pembukaan UUD 1945. (Hamid S, 1993 : 62)

Pancasila sebagai sebuah dasar negara yang dijadikan landasan dan pedoman dalam melaksanakan jalannya negara Republik Indonesia umtuk menuju cita cita masyarakat adil dan makmur melalui tujuan nasional. Tujuan nasional tercantum dalam paragraf Alinea ke IV Pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Kita sebagai generasi penerus harus memiliki jiwa kebangsaan yang sangat tinggi serta harus selalu berpedoman dengan nilai kerohanian Pancasila. (Hamid S,1993 : 63)

Pancasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan yaitu sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, menciptakan cita cita hukum bagi dasar negara, mengandung norma norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan pemerintah maupun penyelenggara negara lain untuk memelihara budi pekerti luhur. Pancasila sebagai dasar negara juga dapat memberikan motivasi atas keberhasilan serta tercapainya cita cita atau tujuan nasional yang juga merupakan cita cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu masyarakat yang adil dan makmur, hidup berdampingan dengan negara negara didunia berdasaekan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial .(Pandji Setijo,2011 : 84)

Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia akan ditinjau melalui arti,objek, dan tujuan filsafat umum. Filsafat Pancasila dapat diartikan sebagai kemampuan rohani bangsa Indonesia melakukan pemikiran yang sedalam dalamnya tentang kebenaran Pancasila sebagai dasar landasan falsafah kehidupan bangsa Indonesia sehingga hasilnya adalah memperoleh suatu kebenaran yang sesungguh sungguhnya dan hakiki dari arti sila sila Pancasila. (Pandji Setijo, 2011 : 83)

Pada saat sebelum Pancasila menjadi dasar falsafah hidup bangsa, yaitu sebelum 18 Agustus 1945 , Pancasila menjadi nilai luhur budaya bangsa Indonesia yang kita kenal sebagai sifat teposeliro , tepotulodo, tepopalui, suka berkerja keras, tolong menolong, peduli kasih dan sebagainya. Makna Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila itu menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Dengan kata lain, visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan, dan yang ber-Keadilan. (Pandji Setijo, 2011 : 84)

Pancasila sebagai ideologi nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama, karena itu juga berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat yang dapat memparsatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia. (Padmo, 1993 : 80)

Nilai moral dan etika dalam arti sitem Pancasila adalah nilai nilai yang bersumber kepada kehendak atau kemauan manusia untuk berbuat sesuatu , tetapi berlandaskan kepada unsur kemauan yang baik dan positif, disamping adanya unsur pembenar perbuatan yang bersumber pada ratio atau akal manusia. (Selo S, 1993 : 143)

Ideologi terbuka jika Indonesia tidak mengikuti sarana laju komunikasi dunia serta jaringan politik dunia maka Indonesia akan mengalami ekonomi raksasa atau ekonomi global, antara lain Indonesia akan terkena persoalan kesenjangan sosial maupun masalah kemiskinan. Seperti contoh dalam buku Kang Yoto yaitu belitan kemiskinan  dan kutukan alam yang membuat rakyat menderita melingkar tanpa ujung. Di Bojonegoro dengan jumlah 1.260.953 jiwa tahun 2007 99,38% muslim terjadinya kecenderungan kehidupan sosial masalah ekonomi. Bojonegoro adalah cermin kisah orang orang miskin yang menderita hampir tanpa jalan keluar. (Rusdianto, 2016 : 33)

Kehidupan warga miskin itu membelitkan sehingga tetap dalam kemiskinan dan penderitaan, Penduduk Bojonegoro bagai kutukan kekayaan alam yang melimpah tetapi wrganya ditakdirkan miskin dan menderita. Sejak zaman Belanda kemiskinan disana telah mejadi kisah harian. Kemiskinan di daerah ini lengkap karena pejabat pemerintah tidak menjalankan tugas dengan amanah tentang pelayanan masyarakat. Pejabat disana cenderung menyalahgunakan kekuasaan yang mereka dapatkan,guna mengurusi kepentingan pribadi mereka. ‘ Tulis Penders’ yaitu data tentang sejarah ekonomi regional Jawa, maka arsip paling tebal ialah tentang daerah daerah miskin, Salah satu wilayah termiskin dalam arsip pemerintahan kolonial Den Haag adalah Bojonegoro’’. Tahun 2010 Bojonegoro bukan hanya menulasi hutang pada bank Jatim, tetapi sekaligus menjadi pemilik saham terbesar keempat di bank tersebut. Pada bank UMKM Jatim Bojonegoro sampai 2016 menargetkan setor modal 100 miliyar dan menempatkan sebagai pemilik terbesar kedua setelah pemprov. (Rusdianto, 2016 : 34)

Visi kemanusiaan , Influsifitas , Pararelitas Al-Qur’an Dan Iptek Berbasis Kesalehan Ketuhanan dengan jelas tercermin dalam dokumen gerakan Muhammadiyah yang terbit pada tahun 1923 berjudul Kesatuan Hidup Manusia , Kiai Ahmad Dahlan dalam kongres Muhammadiyah 1922 tidak hanya membicarakan tentang fungsi islam bagi pemeluknya sendiri , tetapi bagi kesejahteraan seluruh umat manusia. Semua ini dilakukan untuk upaya menyelamatkan kehidupan duniawi seluruh umat manusia yang ketika saat itu pandangannya penuh dengan konflik dan peperangan. (Rusdianto, 2015 : 18 )

Karya dan amal Kiai Ahmad Dahlan merupakan sebuah monumen  pemikiran dan amal kesalehan sosial dengan tujuan menciptakan tata kehidupan sosial dengan tujuan menciptakan tata kehidupan sosial yang didasari pemahaman atas ajaran Islam. Persatuan kemanusiaan hanya mungkin jika seluruh umat manusia didunia ini bersatu hati bersama sama berdasarkan cinta kasih dibawah bimbingan Al-Qur’an yang dipahami akal suci. Melalui pemikiran dalam welas-asiha-an setiap muslim dapat menemukan kebenaran serta kebaikan didalam praktik kehidupan manusia berbeda agama/keyakinan, ideologi politik dan kebangsaan. (Rusdianto, 2015 : 25)

Penulis adalah Alma Andari, Mahasiswi FISIP Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka Jakarta

1 komentar:

  1. Free Bonus and No Deposit Casinos 2021
    The biggest and most popular of the free casino sites luckyclub.live are Bet365, Unibet and Unibet. You can play slots, blackjack, roulette, video poker,

    BalasHapus